Pendampingan Pengisian RBKD bagi Dosen FITK
Dosen merupaka komponen terpenting dalam penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi. Hal itu karena dosen memiliki kedudukan strategis sebagai pendidik professional dan ilmuwan. Menurut UU no 14 tahun 2025 tentang guru dan dosen, dosen adalah pendidik, professional, ilmuwan dan peneliti dengan tugas utama mentrasformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan apresiasi dan rekognisi atas peran penting ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen serta peraturan peraturan lainnya yang terkait. Pasal 72 UU Guru dan Dosen mengatur Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua dosen wajib memenuhi beban kerja tersebut dan memberikan laporan pelaksanaannya secara berkala setiap semester.
Dosen di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah dinyatakan lulus PDKP berhak untuk mendapatkan sertifikasi Dosen dan diiringi kewajiban untuk membuat dan merencanakan semua kegiatan tridarma perguruan tinggi serta kegiatan penunjang lainnya. Kantor Layanan Pengembangan Dosen dan Tendik Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan menyelenggarakan Pendampingan Pengisian RBKD bagi Dosen FITK. Fitri Yuliawati, M.Pd Si sebagai narasumber menyampaikan point point yang harus dilaporkan oleh dosen. Khusus untuk lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, proses pelaporan BKD dan penyusunan RBKD sudah mempunyai aplikasi tersendiri. Narasumber langsung mencontohkan langkah langkah yang harus dilakukan oleh Dosen. Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks yang dilakukan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan ketentuan:
- tugas melaksanakan perkuliahan di kelas paling sedikit 6 (enam) sks, baik di fakultasnya sendiri, pascasarjana maupun di fakultas lain di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta;
- untuk fakultas yang memiliki jenjang S1 maka sebagian dari jumlah sks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di atas, wajib dilakukan pada jenjang strata 1.
- (3) Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain paling banyak sepadan dengan 3 (tiga) sks.
- (4) Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks-nya paling banyak sepadan dengan 3 (tiga) sks.
Melalui pelatihan pengisian RBKD dan pelaporan BKD diharapkan dosen dosen FITK yang sudah dinyatakan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen dapat memenuhi kewajiban sebagai dosen profesional dengan baik. (v3)