SELAMAT ATAS PENGUKUHAN Prof. Dr. Hj Maemunah, M.Ag

Foto Prof. Dr. Hj. Memonah, M.Ag. dengan suami, para dosen PGMI, dan mahasiswa.

Foto Prof. Dr. Hj. Memonah, M.Ag. dengan suami, para dosen PGMI, dan mahasiswa.

Foto Prof. Dr. Hj. Memonah, M.Ag. dengan suami, para dosen PGMI, dan mahasiswa.

Foto Prof. Dr. Hj. Memonah, M.Ag. dengan suami, para dosen PGMI, dan mahasiswa.

Foto Prof. Dr. Hj. Memonah, M.Ag. dengan suami, para dosen PGMI, dan mahasiswa.
Ketua Senat UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. H. Kamsi, M.A., mengukuhkan Dr. Hj. Maemonah, M. Ag. sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Prof. Maemonah dikukuhkan sebagai Guru Besar berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 013762/B.II/3/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Konsional Dosen. Kepala Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah ini dikukuhkan setelah menyampaikan orasi ilmiah dengan tema “Pendidikan Keagamaan Islam di Indonesia Timur, Lokalitas, Resiliensi, dan Potensi Tumbuh Kembangnya Ruang Moderasi Beragama” dalam rapat senat terbuka yang dihadiri anggota senat universitas, Rektor UIN Sunan Kalijaga, segenap civitas akademika UIN Sunan Kalijaga, dan para tamu undangan lainnya.
Prof. Maemonah menyampaikan menyandang gelar Guru Besar merupakan hal di luar ekspetasinya dan keluarga. Untuk berada di titik ini, Prof. Maemonah menepuh perjalanan akademik dari awal sebagai pengajar dan sekaligus sebagai sarjana, lalu menjadi PNS dan dosen selama kurang lebih 20 tahun tentu itu tidaklah mudah. Pengukuhan ini sangat berkesan baginya karena bersamaan dengan suaminya, Prof. Dr. H. Zuhri, S.Ag. M.Ag., yang juga dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sosiologi Pengetahuan Islam pada Fakultas Usuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Prof. Maemonah dalam pidatonya menyampaikan wacana pendidikan dalam perspektif agama biasanya terwakili dalam terminologi Pendidikan Agama baik itu Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama Kristen, ataupun Pendidikan Islam, tanpa menggunakan kata agama. Sebagai proses internalisasi agama, dalam konteks sosial dan budaya tertentu, eksistensi Pendidikan (agama) Islam menghadirkan fakta-fakta yang unik, fakta yang sama sama sekali berbeda dengan suasana pendidikan Islam di tengah masyarakat Muslim mayoritas. Pendidikan keagamaan, di sisi lain, lebih menekankan pada pendidikan yang berorientasi pada keyakinan, tata nilai, dan moralitas. Pendekatan ini tidak hanya mengeksplorasi teks-teks keagamaan, tetapi juga konteks sosial dan budaya di mana keyakinan dan praktik agama tersebut dilakukan. Dalam lingkup ini, pendidikan Islam tidak hanya diidentifikasi sebagai satu mata pelajaran tapi sebagai sebuah pedagogi yang komprehensif yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan individu dan masyarakat. Oleh karena itu pendidikan keagamaan lebih bersifat inklusif dan multidimensional, menjangkau aspek-aspek kehidupan yang lebih luas termasuk hubungan antar manusia eadilan sosial, dan kesetaraan gender.
Problemnya, ketidakjelasan antara pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dalam konteks pendidikan Islam sering kali membingungkan stakeholder pendidikan, termasuk guru, murid, dan orang tua. Problem lain, terdapat persoalan tentang pendidikan agama vis a vis filsafat pendidikan dimana terdapat banyak catatan dan sekaligus pekerjaan rumah bagi kalangan cendekiawan pendikan Islam. Tantangannya ialah bagaimana pendidikan Islam bisa memberikan ruang untuk keberagaman budaya dan resiliensi sosial, tanpa mengorbankan integritas doktrina
Pendidikan Agama selalu mengedepankan aspek industrisasi sementara filsafat pendidikan selalu mengedepankan berpikir kritis di kalangan peserta didik. Jika demikian halnya mata tantangan pendidikan agama adalah membangun sikap kritis pada peserta didik masih dalam konteks yang sama yaitu dalam kurikulum. Paradigma kurikulum selalu mengedepankan pentingnya dimensi konten atau materi belajar dan siapa yang pembelajaran yang terukur namun pendidikan agama mengisyaratkan bahwa kurikulum seakan-akan adalah sebuah sesuatu yang harus dicapai secara singkat. Prof Maemonah menggarisbawahi bahwa filsafat pendidikan mau tidak mau mendorong kita untuk menguji ulang secara kritis paradigma pendidikan keagamaan yang kita usung selama ini baik dari visi misi pendidikan, metode pembelajaran, dan kebermanfaatannya pada saat yang sama.
Selanjutnya Prof. Maemonah mengajak untuk melihat Pendidikan Islam di lokalitas. Terdapat dua kasus yang dapat direnungkan lebih lanjut di mana pendidikan Islam tumbuh dan berkembang di ruang minoritas dan di ruang di mana aspek lokalitas tampak lebih kuat. Pertama adalah Pendidikan di Papua dan yang kedua pendidikan yang ada di Suku Dayak Kalimantan Tengah. Prof. Maemonah melakukan pengabdian di MI Nurul Huda YAPIS Jayapura, di sana lokalitas yang ada yaitu selalu menghargai dengan adanya hari libur yang banyak karena adanya peringatan keagamaan dan budaya lokal papua. Hal ini mempengaruhi proses pembelajaran dan mempengaruhi pencapaian kurikulum yang ada, sehingga ini perlu dilakukan desain kurikulum. Mengingat banyaknya hari libur, pendidik harus dengan bijak mengatur materi pelajaran. Kedua adalah yang terjadi di masyarakat suku Dayak di desa tumbang manggo Kecamatan Katingan Kalimantan Tengah. Masyarakat ini memperlihatkan suatu model unik karena mereka hidup dalam satu struktur keluarga dan sistem sosial yang dinamis bahkan cenderung terbuka tetapi pada saat yang sama memiliki dan mempertahankan agar tradisi dan nilai-nilai yang kuat.
Menutup pidatonya, Pro. Maemonah mengajak untuk merefleksikan diri dengan mempertimbangkan pemahaman bahwa; (1) pengetahuan dan pendidikan menjadi bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap manusia. (2) Manusia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan pengetahuan dalam hidupnya, termasuk tentu pilihan pengetahuan agama. (3) Visi pendidikan UNESCO 2050 yang mengusung visi damai, keadilan, dan keberlanjutan harus diimplementasikan baik dalam sistem pembelajaran, kurikulum, maupun para pendidiknya yakni guru dan dosen. Fenomena pendidikan keagamaan Islam di masyarakat Muslim minoritas menghasilkan satu kesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, fenomena Pendidikan minoritas justru lebih menunjukkan artikulasinya, moderasi beragama menunjukkan eksistensi dan urgensinya, mengakomodasi pertumbuhan dan adaptasi individu dalam memahami dan menjalankan keyakinan keagamaannya, dan terakhir dalam era kontemporer, keagamaan memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan reflektif dengan mempertimbangkan kemajuan media-teknologi dan kompleksitas budaya.
Menanggapi orasi, Prof. Dr. H. Phil Al Makin. S.Ag, M.A. mengatakan bahwasannya beliau pernah mempelajari ke dua wilayah tersebut. Kalimantan Tengah terkenal dengan prinsip rumah Betang dimana agama yang berbeda itu biasa tinggal bersama dalam satu rumah atau keluarga. Sedangkan untuk kasus di Papua ini muslim sedikit jumlahnya jadi minoritas sama juga dengan Indonesia bagian timur seperti di Manado di Manggarai Kupang. Perlu kita sadari bersama bahwa Jawa bukan ukuran Indonesia, ada pola dan bentuk lain masyarakat Indonesia yang berbeda dengan Jawa tidak selamanya muslim tidak selamanya didominasi oleh Sunny tidak selamanya didominasi oleh dua organisasi besar itu adat dan adat Indonesia sangat kaya. Dan Prof. Maemonah mengangkat tema ini bagaimana persoalan identitas. Ini menarik. Identitas itu intinya siapa saya siapa Anda siapa mereka dan bagaimana kita bersikap. (Luthfiya Nuril Ulya)