PENGUATAN IMPLEMENTASI KURIKULUM OBE
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa penyusunan kurikulum adalah hak perguruan tinggi, tetapi selanjutnya dinyatakan harus mengacu kepada standar nasional (Pasal 35 ayat (1). Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023, menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan tinggi harus mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul dalam aspek akademis dan profesional; tapi juga kolaboratif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan lokal dan global; serta memiliki komitmen terhadap nilai-nilai etis dan keberlanjutan. Pendidikan yang berkelanjutan harus diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan tinggi dalam rangka mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan lingkungan, ekonomi, dan sosial global.
Pada tahun 2024 ini, Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi edisi kelima telah diterbitkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku panduan ini bertujuan untuk memandu para pemangku kepentingan program studi di Indonesia agar dapat merekonstruksi kurikulum yang ada sesuai dengan perkembangan zaman akibat kemajuan era Industri 4.0 menuju masyarakat 5.0, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045. Visi ini dicirikan dengan
Sumber Daya Manusia unggul, generasi yang produktif dan berintelektual baik, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, serta keadilan sosial. Buku Panduan ini juga disusun agar selaras dengan Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).
Prodi PGMI melakukan pemutakhiran kurikulum 2024 salah satunya pada Capaian Pembelajaran (CP) lebih disederhanakan, yakni hanya 11 Capaian Pembelajaran (CP). Penyederhanaan CP dimaksudkan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pembelajaran dan assesmen pembelajarannya. Hal ini juga selaras dengan Outcame Based Education sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran tahun akademik 2024/2025 di lingkungan Prodi PGMI Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Bertempat di ruang pertemuan lantai 1 FITK wakil dekan bidang akademik Dr. Andi Prastowo mendampingi prodi PAI, PGMI, PIAUD dan MPI untuk Penguatan Implementasi Kurikulum OBE. Dekan FITK Prof. Dr. Sigit Purnama, M.Pd memberikan motivasi bahwa kurikulum menjadi bukti eksistensi dari sebuah prodi. 5 prodi yang sudah terakreditasi Unggul oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dan juga telah terakreditasi internasional dari The FIBAA (Foundation For Internasional Business Administration Accreditation) harus bisa membawa pengalaman belajar ke level global di lihat dari kurikulumnya. (V_3)