Pendaftaran calon Kaprodi dan Sekprodi di FITK

Berdasarkan pengumuman No: 2859.14/Un.02/DT/TU.00.3/09/2025 yang dikeluarkan oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 15 September 2025 berisi informasi tentang pelaksanaan pemilihan dan penjaringan Calon Kaprodi serta Sekprodi untuk periode 2025–2028. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya fakultas dalam menjamin terselenggaranya proses kepemimpinan akademik yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Fitri Yuliawati selaku ketua panita menjelaskan untuk Pendaftaran calon Kaprodi dan Sekprodi dijadwalkan pada hari Senin hingga Rabu, tanggal 22–24 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Dekan lantai 2 FITK, mulai pukul 09.00–15.00 WIB. Adapun posisi yang dibuka meliputi: (1) Kaprodi dan Sekprodi Pendidikan Matematika (S2), (2) Sekprodi Manajemen Pendidikan Islam (S1 dan S2), serta (3) Sekprodi Pendidikan Bahasa Arab (S1). Para calon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus PNS, beragama Islam, berusia maksimal 60 tahun, memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2), memiliki jabatan fungsional minimal Lektor, serta berlatar belakang pendidikan sesuai program studi yang dituju. Selain itu, calon juga harus menyatakan kesediaan untuk dicalonkan dan bekerja sama dengan Dekan FITK UIN Sunan Kalijaga.

Proses kegiatan dimulai dengan pengumuman dan sosialisasi pada tanggal 18–19 September 2025. Selanjutnya, pendaftaran dan penerimaan berkas dilaksanakan pada 22–24 September, disusul verifikasi berkas oleh panitia pada 25 September, dan penyerahan hasil verifikasi kepada Dekan pada 26 September 2025. Semua formulir dan dokumen persyaratan dapat diunduh melalui tautan resmi yang disediakan panitia.

Dengan adanya mekanisme pemilihan ini, diharapkan akan terpilih calon Kaprodi dan Sekprodi yang berintegritas, kompeten, dan mampu mendukung kemajuan akademik FITK UIN Sunan Kalijaga pada periode 2025–2028.