Bimbingan Teknis Penerapan Sistem e-RKAM bagi Tim Inti Madrasah di Kabupaten Sleman

Mulai tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, dimulainya rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Sistem e-RKAM bagi Tim Inti Madrasah di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan kegiatan penting dalam rangka implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah yang akan berlangsung selama 5 tahun mulai tahun 2020 dan diharapkan berakhir tahun 2024. Kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Proyek Madrasah Reform merupakan Langkah nyata Kementerian Agama untuk mewujudkanya. Adapun 4 komponen kegiatannya, yaitu: 1) Komponen I: Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) dan Pemberian Bantuan Untuk Madrasah. 2) Komponen II: Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) bagi seluruh Peserta Didik Kelas 5 MI secara Nasional. 3) Komponen III: Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. 4) Komponen IV: Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu sistem pendataan yang berbasis data valid dan akurat untuk penguatan system pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag.

Fitri Yuliawati selaku salah satu dari 4 Tim Inti kabupaten Sleman menjelaskan bahwa Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata. Lebih lanjut bu Fitri menjelaskan bahwa melalui aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat. Dengan menggunakan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Contohnya, kita tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas yang besar hanya sekedar untuk mengirimkan LPJ dari madrasah ke Kantor Kemenag. Dengan e-RKAM, kita juga dapat menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien,mudah, transparan, dan bebas korupsi.